[Panel News] Seorang wanita Indonesia dibawa ke meja hukum akibat menipu wanita lain sebagai seorang pria yang telah menikahinya dan selama 10 bulan tinggal bersama.
Pada tanggal 14 (waktu lokal) menurut media Indonesia seperti Kumparan dan lainnya, persidangan pertama Eryani (28), seorang wanita yang menikahi wanita lain dengan menyamar sebagai pria dan dituduh melakukan penipuan, digelar di Kejaksaan Daerah Kota Jambi, Pulau Sumatra.
Korbannya merupakan seorang wanita bernama Nur Aini, 22 tahun, yang bertemu dengan pria bernama Ahnaf Arafif melalui aplikasi kencan Mei tahun lalu. Ahnaf mengenalkan dirinya sebagai seorang ahli bedah syaraf yang lulus dari kampus di kota New York. Setelah 2 bulan berpacaran, Ahnaf mulai tinggal di rumah Aini selama seminggu dari 23 Juni di tahun yang sama. Ahnaf kerap kali memeriksa tekanan darah Aini dan menyarankan obat untuknya. Sejak itu, keduanya telah menikah tanpa mendaftarakan pernikahannya (nikah siri).
Akan tetapi, setelah kehidupan pernikahan dimulai, kecurigaan mulai muncul. Ahnaf, yang mengaku sebagai seorang dokter, tidak pergi bekerja dan mengaku kepada Aini bahwa dia menjalankan perusahaan batu bara. Ahnaf memberi tahu Aini bahwa dia tidak pernah membuka bajunya di rumah dan meskipun dia laki-laki, dadanya membesar karena masalah hormon. Selama 10 bulan perkawinan, Aini tidak pernah melihat KTP Ahnaf atau bahkan alat kelaminnya. Ketika orang tua Aini yang penasaran bertanya, terkuak bahwa Ahnaf ini sebenarnya adalah perempuan bernama Eryani.
Selain ditipu perihal gender, di pengadilan, Aini mengklaim bahwa ia menderita kerugian sebesar 300 juta rupiah (sekitar 26.4 juta won) akibat gaya hidup selama pernikahan. "Dari jumlah itu, sebanyak 67 juta rupiah (sekitar 5.9 juta won) diambil oleh Eryani sebagai uang pengobatan kedua orangtuanya," kata Aini. "Saya melakukan hubungan seks seperti pasangan lainnya, tetapi saya tidak pernah membayangkan bahwa suami saya ternyata adalah perempuan." Aini juga mengungkapkan, "Saya bahkan diperkenalkan ke mertua melalui video call." Sedangkan, sang terdakwa Eryani, tidak menghadiri pengadilan dan hakim hanya mendengarkan testimoni dari korban.
1. [+1339, -22]
Tidak pernah melihat alat kelaminnya tapi mengaku telah melakukan hubungan seks? Apakah hanya aku yang tidak paham
2. [+327, -15]
Alat kelaminnya saja belum pernah lihat bagaimana dia bisa mengatakan bahwa dia melakukan hubungan seks seperti pasangan lainnya? Apakah reporternya gila atau wanitanya yang gila? Apakah keduanya gila?
3. [235, -19]
Kamu melakukannya (seks) dengan apa?
4. [+175, -8]
Pernah melakukan hubungan seks, tetapi tidak pernah melihat alat kelamin..Apa-apaan ini.. Ini seperti permainan kalimat aku minum dan mengemudi, tetapi aku tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol kk
5. [+92, -8]
Bagaimana mereka melakukannya?
0 Komentar